APNI Tegaskan PT Ifishdeco Menambang Sesuai Aturan, Bantah Tuduhan Pelanggaran

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) angkat bicara menanggapi tudingan pelanggaran yang dialamatkan kepada PT Ifishdeco Tbk., sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. APNI dengan tegas menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data di lapangan, serta menegaskan bahwa PT Ifishdeco telah beroperasi sesuai kaidah pertambangan yang baik dan tunduk pada regulasi pemerintah.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, pada Kamis (31/7/2025), menyampaikan bahwa klarifikasi ini sangat penting untuk meluruskan informasi yang tidak akurat yang berkembang belakangan ini. Ia menambahkan bahwa sejak awal dibentuk, APNI memiliki visi untuk menjadi wadah utama bagi para penambang nikel di Indonesia guna mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan, kompetitif secara global, dan berkontribusi positif bagi ekonomi nasional.

Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang disampaikan oleh APNI terkait operasional PT Ifishdeco Tbk.:

  1. Penambangan Sesuai Kaidah Good Mining Practice (GMP)
    APNI menegaskan bahwa PT Ifishdeco Tbk. telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode 2024–2026 dari Kementerian ESDM. Persetujuan ini merupakan hasil evaluasi ketat yang memastikan pemenuhan lima aspek Good Mining Practice (GMP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik penambangan yang bertanggung jawab.
  2. Pengelolaan Lingkungan Sesuai Regulasi dan Raih PROPER Biru
    Perusahaan ini juga disebut telah menjalankan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti dari komitmen ini adalah diraihnya penghargaan PROPER Kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua tahun berturut-turut, yaitu dari tahun 2021 hingga 2024. Pencapaian ini menunjukkan bahwa PT Ifishdeco memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan.
  3. Penempatan Jaminan Reklamasi Telah Dilakukan
    Sebagai salah satu syarat penting dalam RKAB, PT Ifishdeco telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025. Langkah ini sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi pasca-tambang.
  4. Lokasi IUP Bukan di Kawasan Hutan Produksi
    APNI secara tegas menyatakan bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk. sepenuhnya berada di Area Penggunaan Lain (APL), bukan di kawasan hutan produksi. Terkait jalur pengangkutan (hauling) sepanjang 300 meter yang melintasi hutan lindung, APNI menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan, memastikan legalitas penggunaan area tersebut.
  5. Tidak Ada Smelter Mangkrak**
    Mengenai tudingan smelter mangkrak, APNI memberikan klarifikasi bahwa anak usaha PT Ifishdeco, yakni PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), memang telah berproduksi pada tahun 2018–2019 dan berhasil mengekspor nikel pig iron (NPI). Namun, saat ini BSI telah menghentikan operasinya karena teknologi blast furnace (BF) yang digunakan dinilai tidak ekonomis akibat tingginya harga kokas impor sebagai bahan baku utama. Penghentian operasional ini merupakan keputusan bisnis berdasarkan pertimbangan ekonomis, bukan karena mangkrak.
  6. Tidak Ada Gratifikasi Rp3 Miliar ke Pemprov Sultra
    Terkait dugaan gratifikasi senilai Rp3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), APNI menjelaskan bahwa uang tersebut adalah milik PT Ifishdeco Tbk. dan tercatat atas nama perusahaan di Bank Sultra. Dana tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) tahun 2025, dan dapat dicairkan sewaktu-waktu oleh perusahaan sesuai dengan pelaksanaan program yang telah direncanakan. Hal ini membantah tudingan adanya praktik gratifikasi.
BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Hibahkan 1,5 Milyar ke 19 Pondok Pesantren

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur,” pungkas Meidy Katrin.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!