BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Advokat Arly Zulkarnaen, kuasa hukum Tergugat I dan II dalam Perkara Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl di Pengadilan Andoolo, menuding Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut telah melakukan praktik Peradilan Sesat atau Oneerlijke Procesvoering (bahasa Belanda) yang berarti proses peradilan yang tidak sesuai dengan hukum berlaku, atau Unfair Trial (bahasa Inggris) yang merujuk pada putusan yang tidak tepat atau tidak adil.
Pernyataan ini disampaikan Arly Zulkarnaen pada Selasa, 29 Juli 2025, menyusul keluarnya putusan perkara tersebut pada 25 Juli 2025. Menurut Arly, putusan Nomor 15/Pdt. G/2025/PN Adl belum berkekuatan hukum tetap dan belum memiliki nilai eksekusi yang mengikat. Pihaknya masih memiliki tenggat waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan untuk mengajukan upaya hukum.
“Jika ditanya terkait isi putusan 15/Pdt. G/2025/PN Adl, kami hanya bisa menjawab bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan nilai keadilan, tetapi hanya putusan yang memiliki nilai kedekatan emosional,” ujar Arly kepada awak media.
Arly Zulkarnaen menjelaskan bahwa Majelis Hakim diduga mengabaikan bukti surat dan hasil sidang pemeriksaan setempat (PS). Ia menyoroti beberapa kejanggalan:
Bukti SKT Penggugat: Bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 140/003/DU/VI/2008 yang diajukan Penggugat dianggap tidak memiliki nilai pembuktian karena merupakan fotokopi dari salinan, sehingga diragukan keasliannya.
Perbedaan Luasan Tanah: Penggugat juga menghadirkan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti pemanfaatan tanah dengan luasan 150 meter persegi. Hal ini sangat kontras dengan luasan dalam SKT Nomor 140/003/DU/VI/2008 yang mencapai 20.000 meter persegi.
Hasil Pemeriksaan Setempat (PS): Ketua Majelis Hakim disebut mengabaikan fakta lapangan dari hasil pemeriksaan setempat. Objek sengketa di sebelah timur, utara, dan selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik, bukan Tanah Negara. Arly menegaskan bahwa saksi-saksi dari pihak Tergugat hadir dan membawa alas hak berupa sertifikat hak milik saat PS dilakukan.
“Ini sangat fatal dan keanehan,” tegas Arly. “Kami juga menduga ada sesuatu, karena semua fakta dari pihak kami, mulai dari bukti surat dan hasil sidang pemeriksaan setempat, semuanya diabaikan dan berpura-pura tidak tahu.”
Menyikapi putusan tersebut, Arly Zulkarnaen menyatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum Tergugat I dan II akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia optimistis bahwa di tingkat banding, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan akan tercapai.
“Biarkan keadilan menemukan jalannya. Saya yakin keadilan itu ada pada Pengadilan Tinggi Sultra yang akan memeriksa dan memutus perkara a quo,” pungkasnya.
Sementara pihak PN ANDOOLO saat di konfirmasi mengatakan, jika tidak menerima keputusan tersebut silahkan ajukan banding.
“Kalau memang gak terima, silahkan mengajukan banding,” Ujar ketua Majelis hakim, Sigit Jati Kusumo